Wajib Tau! Ini Arti dan Jenis Berbagai Plat Nomor Kendaraan Di Indonesia
Plat nomor di Indonesia cukup beragam, mulai dari untuk kendaraan penduduk sipil, kendaraan umum hingga kendaraan pemerintah.
Tujuannya adalah sebagai identitas dari setiap kendaraan yang mengaspal di jalanan, istilah lainnya seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang setiap angka dan hurufnya dibikin ‘spesial’ untuk kendaraan kamu.
Dengan adanya angka dan huruf unik tersebut menjadi tanda kalau kendaraan kamu sudah terdaftar di data Kepolisian
Jadi, kalau kamu kedapatan melanggar terutama ketika tertangkap di kamera ETLE, identifikasinya lebih mudah.
Nah, supaya kamu paham soal plat nomor yang ada di jalanan, yuk simak arti dan jenis-jenis plat nomor kendaraan yang ada di Indonesia!
Plat Nomor Hitam Jadi Plat Nomor Putih
Plat kendaraan dengan latar warna hitam memang cukup umum di jalanan tapi perlahan mulai muncul kendaraan dengan plat berlatar warna putih, ada apa? Tentu transisi perubahan warna ini bukan tanpa alasan, kok!
Menurut Korlantas, alasan di balik kendaraan baru atau kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK setiap 5 tahun mendapatkan plat warna putih adalah untuk mendorong efektivitas penggunaan ETLE.
Dengan begini, baik saat siang hari atau malam hari, kamera dapat menangkap plat nomor dengan jelas. Jadi, sudah tak perlu lagi repot-repot memberhentikan, cukup kirim surat cinta ke alamat rumah pelanggar aja.
Plat Nomor ada Lis Warna Biru
Pastinya kamu sering melihat motor atau mobil, bahkan bus yang berkeliaran menggunakan plat nomor dengan lis biru di bagian bawahnya, ditambah kendaraan itu nggak mengeluarkan suara mesin sama sekali, ini artinya kendaraan tersebut menggunakan tenaga listrik atau biasa disebut kendaraan listrik.
Plat nomor ini dibuat sebagai tanda khusus untuk menandakan kalau kendaraan ini ‘spesial’ daripada kendaraan lainnya, sekaligus mempermudah petugas untuk mengidentifikasi kalau kendaraan ini adalah listrik.
Tentu saja, plat ini juga punya hak istimewa yang nggak dimiliki kendaraan pribadi lainnya, yaitu bebas dari aturan ganjil genap. Ini juga menjadi salah satu inisiatif dari pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.
Platnya Warna Putih tapi Tulisannya Merah
Mungkin kamu juga sering melihat motor atau mobil yang menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan berwarna merah, tetapi artinya apa?
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, plat ini merupakan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor atau TCKB yang dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau STCK.
Biasanya, plat ini digunakan ketika mengantar mobil atau motor baru ke alamat pembeli, terkadang juga digunakan untuk uji coba kendaraan yang dalam tahap penelitian. Terkadang, diler bisa memberikan plat ini untuk sementara supaya pemilik mobil bisa keliling dengan tenang.
Plat Warna Kuning
Udah pasti kamu sangat familiar dan sering bertemu dengan kendaraan yang menggunakan plat nomor berwarna kuning satu ini. Yap, ini khusus untuk kendaraan umum seperti angkutan umum atau angkot, bajaj, taksi, bus seperti TransJakarta.
Tentu saja karena plat ini khusus untuk kendaraan umum sudah pasti memiliki hak istimewa demi kelancaran perjalanan salah satunya seperti bebas dari aturan ganjil genap.
Ada Plat Depannya CD, Apa Itu?
Kalau kamu lagi jalan di Jakarta, terutama di jalanan utama pasti kamu sering ketemu sama mobil yang pakai plat nomor awalan CD atau CC, ya kan? Plat tersebut menjadi identifikasi kalau mobil tersebut adalah mobil untuk membawa Perwakilan Negara Asing.
CD sendiri singkatan dari Corps Diplomatique sedangkan CC adalah Corps Consulaire.
Plat tersebut biasanya berwarna putih dengan lis hitam di bawahnya kemudian diikuti dengan angka yang menunjukkan negara perwakilan, seperti CD 12 artinya mobil Perwakilan Negara Amerika Serikat.
Posting Komentar untuk "Wajib Tau! Ini Arti dan Jenis Berbagai Plat Nomor Kendaraan Di Indonesia"