Penjelasan Lengkap Tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Dalam dunia pekerjaan, kita mengenal istilah Daily Worker atau Pekerja Harian Lepas.
Sempat saya bahas di artikel sebelumnya mengenai PKHL untuk perjanjian DW atau Pekerja Harian, nah disini saya akan membahas hal yang serupa mengenai perjanjian PKWT.
PKHL juga sebenarnya merupakan bentuk lain dari PKWT dan hanya beda penyebutannya saja.
PKHL dan PKKWT diadakan oleh Pemerintah guna memenuhi kebutuhan pengusaha akan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu dan volume pekerjaannya.
Arti pekerjaan PKWT
PKWT sebenarnya bukanlah pekerjaannya, namun ini adalah perjanjiannya. Artinya, PKWT adalah sebuah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang tidak tetap.
Dalam hal ini, hubungan kerja dengan status PKWT terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja termasuk PKWT dibuat secara tertulis atau lisan.
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini berarti sebenarnya pegawai berstatus PKWT bisa disebut juga dengan pegawai kontrak dalam sebuah perusahaan yang berbeda dengan pegawai tetap.
Contoh pekerjaan PKWT
PKWT bukan ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak lama.
Ini bisa diartikan sebagai pekerjaan dengan proyek dan kegiatan baru. Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
Selain pekerjaan-pekerjaan tertentu tersebut, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Perbedaan PKWT dan PKKWT
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- PKWT Memiliki batas waktu perjanjian dalam kontrak kerja
- Tidak ada masa percobaan
- Jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara yang dilakukan paling lama 3 tahun
- Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi jika melakukan PHK sebelum kontrak habi
- Harus ada perjanjian tertulis PKWTT
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Jenis pekerjaan tidak memiliki batasan waktu Perusahaan bisa melakukan masa percobaan
- Tidak ada batasan waktu
- Perusahaan harus membayar uang pesangon jika karyawan diberhentikan
- Perjanjian kerja bisa tertulis dan lisan
Lama waktu Kontrak PKWT
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT.
Masa perpanjangan PKWT diatur dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Adapun masa kerja pekerja/buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Lebih lanjut, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)"