Penjelasan Lengkap Mengenai PKHL (Perjanjian Kerja Harian Lepas)
Bagi para pekerja lepas, pasti anda sudah tidak asing lagi dengan yang namanya istilah PHL.
Nah, Pegawai Harian Lepas (PHL) itu sendiri adalah sebuah pekerja yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.
Dalam mempekerjakan Pekerja PHL inilah, pengusaha diwajibkan membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan para pekerja. Nah inilah yang disebut PKHL, atau biasa disebut Perjanjian Kerja Harian Lepas.
Dalam hal ketentuan tersebut, pengusaha diperkenankan untuk membuat sebuah daftar pekerja yang akan melakukan pekerjaan sebagai pengganti perjanjian kerja atau PKHL.
PKHL diadakan oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan pengusaha akan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu dan volume pekerjaannya.
Setidaknya, perjanjian PKHL tersebut terdapat data nama/alamat perusahaan, nama/alamat pekerja, posisi pekerjaan serta besaran upah kerja.
Sebagai info tambahan, seperti halnya PKWT, pengusaha diwajibkan mendaftarkan PKHL atau semua daftar pekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu kerja sejak mempekerjakan Pekerja PKHL.
Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Mengenai PKHL (Perjanjian Kerja Harian Lepas) "