Sistem Ganjil Genap Itu Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!
![]() |
https://kumparan.com/kumparanoto/sistem-ganjil-genap-di-dki-jakarta-masih-belum-berlaku-selama-psbb-ketat-1uKMMJfJX6E |
Sistem GAGE atau Ganjil-Genap merupakan terobosan baru yang berlaku di DKI Jakarta. Serius deh, dengan begini kemacetan sangat berkurang drastis, dibanding ketika GAGE tidak berlaku sewaktu dulu.
Nah bagi anda yang kebingungan mengenai Sistem GAGE itu apa, anda datang ke tempat yang tepat. Disini saya akan jelaskan dengan detail mengenai F.A.Q yang sering orang tanyakan di Google.
Simak ya!
Sistem Ganjil Genap Itu Apa Sih?
Cara Mengetahui Plat Nomor Kita Ganjil atau Genap
- Tanggal ganjil = Plat berakhiran nomor ganjil.
- Tanggal genap = Plat berakhiran nomor genap.
Ganjil-Genap berlaku hari apa saja?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, pemberlakuan ganjil genap normalnya berlangsung dari Senin sampai Jumat.
Itu artinya, GAGE tidak berlaku saat liburan nasional atau hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu.
Ganjil-Genap berlaku jam berapa?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, pemberlakuan GAGE normalnya berlangsung dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Itu artinya, jalan-jalan yang menerapkan sistem GAGE bisa anda lewati (waktu aman) pada pukul 10.00-16.00 WIB.
Apakah Ganjil-Genap berlaku untuk motor?
List jalan raya yang menerapkan sistem GAGE (Lokasi Ganjil Genap)
Total, terdapat 25 titik lokasi ganjil genap. Normalnya, hampir semua kategori jalan penerapan GAGE di Jakarta adalah jalan raya besar yang lumayan vital.
Area pengawasan GAGE secara spesifik yaitu Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Imam Bonjol, Senayan, Centrale Stichting Wederopbouw (CSW), Gatot Subroto, dan Mampang.
Sebagai jelasnya, berikut lokasi jalan yang menerapkan sistem GAGE :
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Majapahit
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Balikpapan
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Kramat Raya
Denda Tilang Ganjil Genap
Ada dua jenis tilang untuk GAGE, yakni tilang elektronik serta Tilang ganjil genap dengan petugas.
Di antara 25 titik lokasi jalan yang menerapkan sistem GAGE, 13 di antaranya menggunakan sistem tilang elektronik. 12 lokasi lainnya memakai sistem tilang manual.
Bagaimana dengan nominal denda? Menurut aturan sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar aturan ganjil genap dikenakan denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara kurang lebih dua bulan.
Posting Komentar untuk "Sistem Ganjil Genap Itu Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!"