Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Taat Hukum Di Negara Kekuasaan - Dr Zulkifli S. Ekomei

TAAT HUKUM DI NEGARA KEKUASAAN


Menjelang persidangan ke 3 Gugatan Pembatalan Amandemen UUD'45 untuk kembali ke UUD 1945, pada tanggal 9 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya sebagai penggugat ingin menyampaikan beberapa prakiraan yang akan terjadi.

Pada persidangan kedua, tergugat Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengirimkan kuasa hukum, sementara dari pihak turut tergugat yang sudah mengirimkan kuasa hukum adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Partai Persatuan Pembangunan.

Ada beberapa kemungkinan berkaitan dengan ketidakhadiran kuasa hukum dari pihak turut tergugat, bisa jadi karena persoalan teknis, misalnya panggilan dari pihak pengadilan belum sampai atau para turut tergugat sedang mempersiapkan kuasa hukum, bisa juga karena unsur kesengajaan dengan mengabaikan panggilan dari pengadilan, ya dianggap ngga penting.

Kalau ada unsur kesengajaan mengabaikan panggilan pengadilan, maka ini suatu keadaan yang sangat memprihatinkan bagi Indonesia yang dikenal sebagai negara hukum.

Saat ini sedang berkembang pendapat di masyarakat bahwa Indonesia sudah berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan, terbukti banyaknya kasus pelanggaraan hukum yang diselesaikan dengan pendekatan kekuasaan, selain tidak melalui proses hukum sering juga terjadi sesuai dengan kehendak penguasa.

Ketika rakyat bicara tanah airnya, ketika rakyat bicara keadaannya, ketika rakyat bicara kesulitannya, ketika rakyat bicara masa depannya, ketika rakyat bicara kematiannya, negara selalu menjawab dengan;

"Kita negara hukum, menyelesaikan masalah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya"

Ketika rakyat melihat ketidak jelasan kinerja negara, ketika rakyat merasakan ketidak netralan lembaga-lembaga aparatur terkait, ketika rakyat mulai membangun kesadarannya dalam situasi-situasi ketidak percayaan, negara selalu menjawabnya;

"Siapapun baik perorangan, kelompok dan golongan yang melakukan tindak disintegrasi bangsa, maka ia dan orang-orang di antaranya wajib diberikan sangsi hukuman yang sesuai demi tegaknya persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya"

Saya jadi teringat Gusdur,
"Ini negeri seolah-olah, seolah-olah adil karena ada pengadilan"

Banyak narasi ketimpangan hukum belakangan ini. Hukum juga tebang pilih dan pandang bulu; kalau kamu sipit dan putih, kamu boleh melakukan pelanggaran dan hukum akan berpihak kepadamu, hingga ada anekdot seperti itu. Boleh disebut beberapa misalnya, soal penghinaan terhadap presiden yang pelakunya kebetulan warga keturunan, akhirnya ya bebas melenggang tanpa hukuman, dianggap anak-anak sedang berkelakar, bedakan sama anak STM pembawa bendera merah putih yang hingga kini tak mendapatkan keadilan di balik jeruji besi, semata karena dia ikut menyuarakan aspirasi rakyat dalam aksi mahasiswa tempo hari. Dan masih banyak kasus persekusi rakyat yang dianggap oposisi.

Yang harus diperlakukan adil itu ya seluruh rakyat. Jangan kalau pemerintahnya mulai main kayu terhadap oposisi lalu anda bersorak tepuk tangan. Gimana keadaan mau adem?

Kalau ini dibiarkan terus terjadi, jangan heran kalau kemudian masyarakat yang merasa hak hukumnya diinjak-injak akan menyelesaikan ketidak adilan yang dialaminya dengan caranya sendiri. Karena pemerintah sepertinya mengajari rakyat untuk 'main hakim sendiri.'

Semua memang baru berupa asumsi, mari kita tunggu dan amati pada persidangan-persidangan berikutnya. Saya ingin melihat bahwa rakyat masih merupakan pemegang kedaulatan tertinggi, sementara penegak hukum adalah hanya pelaksana yang digaji rakyat. Bukan terlihat seperti negara berkeadilan karena punya aparat peradilan atau hukum.

Mengakhiri catatan kecil menjelang persidangan ke-3 kalinya ini saya kutip sebuah petuah seorang sahabat Nabi, Umar Bin Khatab :

Ajarkanlah sastra kepada anak-anakmu
Agar mereka berani melawan ketidak adilan.

Ajarkanlah sastra pada anak-anakmu
agar mereka berani menegakan kebenaran.

Ajarkanlah sastra pada anak-anakmu
agar jiwa-jiwa mereka hidup.

Ajarkanlah sastra kepada anak-anakmu.
Sebab sastra akan mengubah yang pengecut menjadi pemberani.

(Umar bin Khattab)

Salam Patriot Proklamasi,
dr Zulkifli S. Ekomei

Evan Nugraha Permana
Evan Nugraha Permana Hobi Fotografi, Dunia IT & Otomotif | IG : @evannpermana

Posting Komentar untuk "Taat Hukum Di Negara Kekuasaan - Dr Zulkifli S. Ekomei"