Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Bertepuk Tangan Dan Berdiri Untuk Menghormati Guru

Semua anak pasti diwajibkan sekolah oleh orang tuanya, terlebih bagi kalangan yang mampu finansialnya. Sekolah SD/Madrasah Ibtidaiyah selama 6 tahun, melanjutkan SMP/Madrasah Tsanawiyah selama 3 tahun, dan dengan 3 tahun di SMA/SMK atau Madrasah Aliyah.

 
Namun kadang pertanyaan ini kadang suka terngiang ngiang di otak, "Apa haram hukumnya kita tepuk tangan ?" atau "bolehkan kita menghormati guru dengan cara berdiri ? apakah tidak berlebihan seperti itu dimata Allah ?" oke, mari kita bahas mengenai hadits beserta surah yang berkaitan tentang hal ini disini.


  • Pertanyaan:
Di sebagian madrasah atau sekolah apabila seorang murid melakukan sesuatu yang baik, teman-temannya bertepuk tangan untuknya sebagaimana halnya para murid berdiri untuk menghormati gurunya ketika ia masuk kelas, apa hukum perbuatan tersebut?

as-Syaikh 'Abdul'azîz bin 'Abdullâh bin Bâz - rahimahullâh - menjawab:
Bertepuk tangan merupakan perbuatan yang sangat dibenci (makrûh syadîdah), ia adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah, dan ia juga merupakan salah satu sifat wanita. Allâh - 'azza wa jalla - berfirman ketika menjelaskan sifat orang-orang kafir

وَ مَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَ تَصْدِيّةً

"Shalat orang-orang musyrik di Masjidil Haram dilakukan dengan bersiul dan bertepuk tangan"
(T.Q.S. al-Anfâl : 35)

Para ahli tafsir - rahimahumullâh - mengatakan al-mukâ yaitu as-shafîr (bersiul), sedangkan at-tashdiyah yaitu at-tashfîq (bertepuk tangan).

Nabi - shallallâhu 'alaihi wa sallam - bersabda:

اذا نابكم في الصلاة شيء فليسبح الرجال و ليصفق النساء


"Apabila salah seorang diantara kalian lupa dalam shalat, maka bertasbihlah para lelaki dan tepuk tanganlah para wanita"


H.R. al-Bukhâriy (1218), Muslim (421) & Ahmad (5/332)

    • Dan ada juga dalam salah satu riwayat:

التسبيح للرجال و التصفيق للنساء

"Tasbih untuk laki-laki sedangkan menepuk tangan untuk wanita"


H.R. al-Bukhâriy (1203,1204) & Muslim (422)

Begitu pula berdirinya para murid di tempat duduk mereka untuk menghormati guru merupakan perbuatan yang sangat dibenci berdasarkan perkataan Anas - radhiyallâhu 'anhu - dari para sahabat - radhiyallâhu 'anhum -

ما كان احد احب اليهم من رسول الله و كانوا لا يقومون له اذا دخل لما يعلمون من كراهته لذلك

"Tidak ada seorang pun yang lebih dicintai oleh para sahabat dari Rasulullâh - shallallâhu 'alaihi wa sallam -, sekalipun demikan mereka tidak pernah berdiri untuk menghormatinya apabila beliau datang karena mereka tahu Rasulullâh - shallallâhu 'alaihi wa sallam - membenci hal tersebut"


H.R. Ahmad (3/132), at-Tirmidziy (2754), at-Tirmidziy berkata "Hadits shahîh gharîb", ad-Dhiyâ dalam al-Mukhtârah dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf

Akan tetapi apabila seorang murid atau siapa saja berdiri untuk menyambut orang yang datang, mengucapkan salam dan bersalaman maka hal ini tidak mengapa berdasarkan sabda Nabi - shallallâhu 'alaihi wa sallam - kepada para sahabat:

قُوْمُوْا اِلَى سَيِّدِكُمْ

"Berdirilah dan sambut pemimpin kalian"


H.R. al-Bukhâriy (3043) & Muslim (1768)

Pemimpin tersebut adalah Sa'ad bin Mu'adz - radhiyallâhu 'anhu - ketika datang dari Bani Quraidzhah untuk memutuskan suatu perkara. Rasulullah - shallallâhu 'alaihi wa sallam - biasa berdiri untuk menyambut putrinya Fâthimah - rahdiyallâhu 'anha - ketika ia menemui Rasulullâh - shallallâhu 'alaihi wa sallam -, memegang tangan Fâthimah, kemudian menciumnya. Begitu pula sebaliknya Fâthimah, ketika Rasulullah - shallallâhu 'alaihi wa sallam - mengunjunginya, Fâthimah berdiri menyambutnya, memegang tangannya, dan menciumnya.

Ketika Allah - subhânahu wa ta'âla - menerima taubat tiga orang yang tidak ikut dalam perang, yaitu Ka'ab bin Mâlik al-Anshâri dan kedua sahabatnya - radhiyallâhu 'anhum -, Ka'ab datang ke masjid dan Nabi - shallallâhu 'alaihi wa sallam - sedang duduk bersama para sahabatnya. Kemudian Thalhah bin 'Ubaidillâh - radhiyallâhu 'anhu - berdiri menyambutnya, menyalaminya dan memberikan ucapan selamat atas diterima taubatnya sementara Nabi - shallallâhu 'alaihi wa sallam - melihatnya dan tidak mengingkarinya. Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Wallahu 'alam.

(Majallah ad-Da'wah, no. 1325, - Bin Bâz)
(Fatâwâ 'Ulamâ il-Bilâd al-Harâm, hal 574, - Khâlid bin 'Abdurrahmân al-Jarîsiy)
Evan Nugraha Permana
Evan Nugraha Permana Hobi Fotografi, Dunia IT & Otomotif | IG : @evannpermana

Posting Komentar untuk "Hukum Bertepuk Tangan Dan Berdiri Untuk Menghormati Guru"